Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penanggung Utang memenuhi salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b menerbitkan surat pemberitahuan pelepasan sandera. (2) Jurusita menyampaikan surat pemberitahuan pelepasan sandera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala tempat Penyanderaan. (3) Dalam hal Penanggung Utang memenuhi salah satu pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b menyampaikan usulan pelepasan sandera kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (4) Mekanisme permohonan izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme penyampaian usulan pelepasan sandera. (5) Berdasarkan usulan pelepasan sandera sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan surat rekomendasi pelepasan sandera. (6) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b menerbitkan surat pemberitahuan pelepasan sandera setelah menerima surat rekomendasi pelepasan sandera sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dari Menteri. (7) Jurusita menyampaikan surat pemberitahuan pelepasan sandera kepada kepala tempat Penyanderaan paling lama 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diterimanya surat rekomendasi pelepasan sandera dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (8) Surat pemberitahuan pelepasan sandera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf TT yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda