Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Utang yang dilakukan Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dilepas dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Utang dan Biaya Penagihan yang menjadi dasar dilakukan Penyanderaan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9 telah dibayar lunas;
b. lamanya Penyanderaan yang ditetapkan dalam surat perintah Penyanderaan telah berakhir;
c. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri.
(2) Pertimbangan tertentu dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. Penanggung Utang menyerahkan Barang yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang dan Biaya Penagihan yang menjadi dasar dilakukan Penyanderaan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
b. Penanggung Utang yang disandera telah berumur 80 (delapan puluh) tahun atau lebih;
c. Penanggung Utang yang disandera menderita sakit berat sehingga memerlukan perawatan dalam jangka waktu yang lama di luar tempat Penyanderaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b;
d. Penanggung Utang yang disandera dapat meyakinkan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang dan Biaya Penagihan;
e. untuk kepentingan umum atau pertimbangan kemanusiaan; dan/atau
f. hak untuk melakukan Penagihan atas Utang yang menjadi dasar dilakukan Penyanderaan telah kedaluwarsa.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan:
a. milik Penanggung Utang, termasuk milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penanggung Utang, kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); dan
b. tidak sedang dijaminkan atas pelunasan Utang tertentu.
(4) Terhadap pelaksanaan pelepasan sandera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan.
Koreksi Anda
