Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain memperoleh hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), Penanggung Utang yang disandera berhak mendapatkan izin keluar sementara dari tempat Penyanderaan. (2) Izin keluar sementara dari tempat Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b, dalam hal Penanggung Utang yang disandera: a. menderita sakit berat yang memerlukan perawatan rumah sakit di luar tempat Penyanderaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b; b. memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum dan/atau sidang di pengadilan; c. mengikuti pemilihan umum di tempat pemilihan umum, dalam hal tempat pemilihan umum tidak tersedia di tempat Penyanderaan; d. menghadiri pemakaman orang tua, suami atau istri, atau anak; atau e. menjadi wali nikah atau menghadiri pernikahan anak. (3) Pemberian surat izin keluar sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan kepala tempat Penyanderaan. (4) Jangka waktu yang tercantum dalam surat izin keluar sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung sebagai masa Penyanderaan. (5) Permohonan izin keluar sementara dari tempat Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat permohonan izin keluar sementara dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf SS merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda