Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penanggung Utang yang disandera melarikan diri dalam masa:
a. Penyanderaan; atau
b. izin keluar sementara, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b melakukan Penyanderaan kembali berdasarkan surat perintah Penyanderaan yang telah diterbitkan terhadapnya.
(2) Biaya dalam rangka penangkapan yang timbul karena Penanggung Utang yang disandera melarikan diri merupakan Biaya Penagihan yang dibebankan kepada Penanggung Utang yang disandera.
(3) Masa pelarian Penanggung Utang yang disandera tidak dihitung sebagai masa Penyanderaan.
Koreksi Anda
