Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terhadap Penanggung Utang telah dilakukan Pencegahan, Penyanderaan dapat dilakukan terhadap Penanggung Utang dalam jangka waktu paling cepat 30 (tiga puluh) Hari sebelum berakhirnya jangka waktu Pencegahan atau berakhirnya jangka waktu perpanjangan Pencegahan. (2) Penyanderaan dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 (empat belas) Hari sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, dalam hal: a. hak untuk melakukan Penagihan akan kedaluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun; b. terdapat tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan; atau c. terdapat tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit. (3) Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Utang yang: a. mempunyai Utang paling sedikit Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan b. diragukan iktikad baiknya dalam melunasi Utang. (4) Penanggung Utang diragukan iktikad baiknya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dalam hal: a. tidak melunasi Utang baik sekaligus maupun angsuran, walaupun telah diberitahukan Surat Paksa; dan/atau b. menyembunyikan atau memindahtangankan Barang yang dimiliki atau yang dikuasai, termasuk akan membubarkan Badan, setelah timbulnya Utang. (5) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dapat melaksanakan bedah kasus bersama pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c untuk mendalami iktikad baik Penanggung Utang yang diragukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b serta alasan lainnya. (6) Hasil pelaksanaan bedah kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara bedah kasus Penyanderaan. (7) Berita acara bedah kasus Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf JJ yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda