Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 berakhir karena:
a. jangka waktu yang ditetapkan telah habis; atau
b. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 62 ayat (2) dicabut.
(2) Pencabutan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Penanggung Utang membayar lunas seluruh Utang dan Biaya Penagihan yang menjadi dasar dilakukan Pencegahan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
b. Penanggung Utang menyerahkan Barang yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang dan Biaya Penagihan yang menjadi dasar dilakukan Pencegahan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
c. terdapat putusan badan peradilan pajak;
d. Penanggung Utang dapat meyakinkan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang dan Biaya Penagihan;
e. untuk kepentingan umum atau pertimbangan kemanusiaan; dan/atau
f. hak untuk melakukan Penagihan atas Utang yang menjadi dasar dilakukan Pencegahan telah kedaluwarsa.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan:
a. milik Penanggung Utang, termasuk milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penanggung Utang, kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); dan
b. tidak sedang dijaminkan atas pelunasan Utang tertentu.
(4) Terhadap pelaksanaan pencabutan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan.
Koreksi Anda
