Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan Keputusan Menteri mengenai perpanjangan jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) kepada: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6) berakhir; dan b. Penanggung Utang, keluarga Penanggung Utang, atau perwakilan negara Penanggung Utang di INDONESIA paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) ditetapkan. (2) Penyampaian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan surat permintaan perpanjangan jangka waktu Pencegahan.
Koreksi Anda