Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dapat mengajukan permintaan perpanjangan jangka waktu Pencegahan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan ketentuan: a. jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6) akan berakhir; b. Penanggung Utang belum melunasi Utang dan Biaya Penagihan yang menjadi dasar dilakukan Pencegahan; dan c. diragukan iktikad baiknya dalam melunasi Utang. (2) Berdasarkan permintaan perpanjangan jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN Keputusan Menteri mengenai perpanjangan jangka waktu Pencegahan. (3) Keputusan Menteri mengenai perpanjangan jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat: a. identitas Penanggung Utang yang dikenakan perpanjangan jangka waktu Pencegahan; b. alasan untuk melakukan perpanjangan jangka waktu Pencegahan; dan c. jangka waktu perpanjangan Pencegahan. (4) Jangka waktu perpanjangan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 6 (enam) bulan. (5) Permintaan perpanjangan jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat permintaan perpanjangan jangka waktu Pencegahan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf KK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda