Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat keadaan yang mendesak, Direktur Jenderal dapat meminta secara langsung disertai surat permintaan Pencegahan kepada pejabat imigrasi pada tempat pemeriksaan imigrasi atau unit pelaksana teknis yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi untuk melakukan Pencegahan.
(2) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tanda Penanggung Utang akan meninggalkan INDONESIA atau melarikan diri ke luar negeri.
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri harus menyampaikan Keputusan Menteri mengenai Pencegahan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan.
Koreksi Anda
