Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan Keputusan Menteri mengenai Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak tanggal Keputusan Menteri ditetapkan.
(2) Penyampaian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan surat permintaan Pencegahan.
Koreksi Anda
