Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan sita dilaksanakan, dalam hal: a. Penanggung Utang telah melunasi Utang dan Biaya Penagihan yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9; b. adanya putusan pengadilan atau berdasarkan putusan badan peradilan pajak; atau c. terdapat kondisi tertentu. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. Barang sitaan musnah karena terbakar, gagal teknologi, bencana sosial, dan/atau bencana alam; b. Penanggung Utang menyerahkan Barang lain kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b, dalam hal Barang sitaan berupa Barang bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf i, huruf j, dan huruf k, serta Barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5); c. Penanggung Utang dapat meyakinkan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang dan Biaya Penagihan; d. Penanggung Utang dapat meyakinkan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dengan membuktikan bahwa Barang sitaan tidak dapat digunakan untuk melunasi Utang dan Biaya Penagihan; e. Barang sitaan digunakan untuk kepentingan umum; f. hak untuk melakukan Penagihan atas Utang yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan telah kedaluwarsa; g. Barang sitaan telah dilakukan penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a angka 2 atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b; dan/atau h. Barang sitaan telah dilakukan penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a angka 2 atau penjualan Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b tetapi tidak terjual dan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b mendapatkan Barang lain. (3) Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf h merupakan: a. milik Penanggung Utang, termasuk milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penanggung Utang kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); b. nilainya paling sedikit sama dengan Utang dan Biaya Penagihan yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9; c. Barang yang setara atau lebih mudah dijual atau dicairkan dari Barang yang telah disita; dan d. tidak sedang dijaminkan atas pelunasan Utang tertentu. (4) Terhadap pelaksanaan pencabutan sita atas Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf h, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan atau didapatkan. (5) Pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat pencabutan sita yang diterbitkan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dan disampaikan oleh Jurusita kepada Penanggung Utang dan instansi yang terkait. (6) Surat pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda