Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Teks Saat Ini
(1) Jurusita melaksanakan Penyitaan terhadap surat berharga milik Penanggung Utang yang diperdagangkan di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf e, dengan melakukan Pemblokiran terlebih dahulu.
(2) Pelaksanaan Pemblokiran surat berharga milik Penanggung Utang, didahului dengan penyampaian permintaan:
a. pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Utang; dan
b. pemberitahuan atas saldo harta kekayaan Penanggung Utang, oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b yang ditujukan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal.
(3) Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal wajib memberitahukan nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Setelah mengetahui nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b menyampaikan permintaan pemberitahuan Pemblokiran Rekening Keuangan yang terdapat pada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menyebutkan:
a. nama pemegang Rekening Keuangan;
b. nomor Rekening Keuangan Penanggung Utang; dan
c. alasan perlunya dilakukan Pemblokiran.
(5) Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan:
a. salinan Surat Paksa dan/atau daftar Surat Paksa;
dan
b. salinan surat perintah melaksanakan Penyitaan.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan Pemblokiran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(7) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dapat mengajukan kembali permintaan pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Utang dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang setelah diterima pemberitahuan dari Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal diketahui saldo harta kekayaan Penanggung Utang kurang dari Utang dan Biaya Penagihan.
(8) Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal wajib memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Utang
paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Terhadap pemberitahuan seluruh nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (8), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b memberikan bukti penerimaan.
(10) Permintaan pemblokiran harta kekayaan Penanggung Utang dan bukan Penanggung Utang yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat permintaan Pemblokiran harta kekayaan Penanggung Utang dan bukan Penanggung Utang yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Y yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11) Pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Utang dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam surat penyampaian informasi nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang pada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Z yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
