Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Utang dan Biaya Penagihan dengan menggunakan harta kekayaan Penanggung Utang yang telah disita sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Utang dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:
a. cetakan bukti pembuatan tagihan penerimaan negara bukan pajak atau yang dipersamakan untuk pembayaran Biaya Penagihan; dan
b. cetakan kode billing untuk pembayaran Utang.
(3) Permohonan pembayaran Utang dan Biaya Penagihan dengan menggunakan harta kekayaan Penanggung Utang yang telah disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat permohonan penggunaan harta kekayaan yang disita untuk membayar Utang dan Biaya Penagihan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf W yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
