Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal setelah saldo harta kekayaan Penanggung Utang yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya diketahui dan Penanggung Utang tidak melunasi Utang dan Biaya Penagihan, Jurusita melaksanakan Penyitaan.
(2) Penyitaan terhadap saldo harta kekayaan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan jumlah yang mencukupi untuk melunasi Utang dan Biaya Penagihan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9.
(3) Terhadap Penyitaan atas saldo harta kekayaan Penanggung Utang, Jurusita:
a. membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh:
1. Jurusita;
2. Penanggung Utang;
3. saksi-saksi; dan/atau
4. pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya; dan
b. menyampaikan salinan berita acara pelaksanaan sita kepada:
1. Penanggung Utang; dan/atau
2. pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Koreksi Anda
