Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan, dilakukan, dalam hal: a. Penanggung Utang membayar Utang dan Biaya Penagihan yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran dengan menggunakan harta kekayaan Penanggung Utang yang telah diblokir sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9; b. Penanggung Utang melunasi Utang dan Biaya Penagihan yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9; c. Penanggung Utang dapat meyakinkan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang dan Biaya Penagihan; d. Penanggung Utang dapat meyakinkan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dengan membuktikan bahwa harta kekayaan yang diblokir tidak dapat digunakan untuk melunasi Utang dan Biaya Penagihan; e. terdapat putusan badan peradilan pajak; f. hak untuk melakukan Penagihan atas Utang yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran telah kedaluwarsa; dan/atau g. telah dilakukan Pemblokiran yang melebihi jumlah Utang dan Biaya Penagihan yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9. (2) Terhadap Pemblokiran yang dilakukan melebihi jumlah Utang dan Biaya Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, pencabutan blokir dilakukan terhadap nilai yang melebihi jumlah Utang dan Biaya Penagihan.
Koreksi Anda