Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dilampiri dengan:
a. salinan Surat Paksa dan/atau daftar Surat Paksa;
dan
b. salinan surat perintah melaksanakan Penyitaan.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b melakukan permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar jumlah Utang termasuk bunga dan Biaya Penagihan.
(3) Perhitungan bunga dalam Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bunga maksimal yang tercantum dalam Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(4) Dalam hal terdapat perbedaan mengenai identitas Penanggung Utang yang terdapat pada data Lembaga Jasa
Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya dengan permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi identitas yang digunakan berdasarkan dokumen:
a. Kartu Tanda Penduduk;
b. akta pendirian berikut perubahannya atau dokumen lain yang dipersamakan;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan/atau
d. paspor atau dokumen yang menunjukkan identitas diri untuk warga negara asing.
Koreksi Anda
