Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang sitaan dititipkan kepada Penanggung Utang, kecuali menurut Jurusita, Barang sitaan perlu disimpan di kantor pejabat atau di tempat lain. (2) Dasar pertimbangan Jurusita untuk menentukan tempat penitipan atau penyimpanan Barang sitaan, berupa: a. risiko kehilangan, kecurian, atau kerusakan; dan b. jenis, sifat, ukuran, atau jumlah Barang sitaan. (3) Tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Lembaga Jasa Keuangan; b. kantor pegadaian; c. kantor pos; d. kantor aparat pemerintah daerah setempat yang menjadi saksi dalam pelaksanaan sita, dalam hal Penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Utang; e. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara; dan f. tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda