Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Teks Saat Ini
(1) Barang yang disita dapat ditempeli atau diberi segel sita.
(2) Penempelan segel sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, sifat, dan bentuk Barang sitaan.
(3) Segel sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. kata "DISITA";
b. nomor dan tanggal berita acara pelaksanaan sita; dan
c. larangan untuk memindahtangankan, memindahkan hak, meminjamkan, dan merusak Barang yang disita.
(4) Segel sita sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
