Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Penyitaan, Jurusita harus: a. memperlihatkan kartu tanda pengenal Jurusita; b. memperlihatkan surat perintah melaksanakan Penyitaan; c. memberitahukan tentang maksud dan tujuan Penyitaan; dan d. membuat berita acara pelaksanaan sita atas setiap pelaksanaan Penyitaan. (2) Berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditandatangani oleh Jurusita, Penanggung Utang, dan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa, penduduk INDONESIA, dikenal oleh Jurusita, dan dapat dipercaya. (3) Dalam hal Penanggung Utang menolak untuk menandatangani berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Jurusita: a. mencantumkan alasan penolakan tersebut dalam berita acara pelaksanaan sita; dan b. menandatangani berita acara pelaksanaan sita tersebut bersama saksi. (4) Dalam hal pelaksanaan Penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Utang atau Penanggung Utang tidak diketahui tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, berita acara pelaksanaan sita ditandatangani oleh Jurusita dan saksi, dengan syarat salah seorang saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari pemerintah daerah setempat sekurang- kurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa. (5) Berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tetap sah serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. (6) Salinan berita acara pelaksanaan sita disampaikan kepada Penanggung Utang dan dapat ditempelkan pada Barang bergerak dan/atau Barang tidak bergerak yang disita, di tempat Barang bergerak dan/atau Barang tidak bergerak yang disita berada, atau di tempat umum. (7) Dalam hal Penyitaan dilaksanakan terhadap Barang bergerak dan/atau Barang tidak bergerak yang terdaftar, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b membuat surat pemberitahuan Penyitaan dan permohonan pencatatan atas sita. (8) Surat pemberitahuan Penyitaan dan permohonan pencatatan atas sita Barang bergerak dan/atau Barang tidak bergerak yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disertai dengan salinan berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada instansi tempat kepemilikan Barang dimaksud terdaftar, termasuk kepada: a. Kepolisian Republik INDONESIA, untuk Barang bergerak yang kepemilikannya terdaftar; b. Badan Pertanahan Nasional, untuk tanah yang kepemilikannya sudah terdaftar; c. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk kapal; atau d. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, untuk pesawat terbang. (9) Dalam hal Penyitaan dilaksanakan terhadap Barang tidak bergerak yang kepemilikannya belum terdaftar, salinan berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan juga kepada pemerintah daerah dan Pengadilan Negeri setempat untuk diumumkan menurut cara yang lazim di tempat itu. (10) Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b akan melaksanakan Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Utang yang telah disita sebagai barang bukti dalam kasus pidana, pejabat dimaksud membuat dan menyampaikan surat pemberitahuan Barang milik Penanggung Utang yang telah disita sebagai barang bukti dalam kasus pidana kepada Kejaksaan Republik INDONESIA atau Kepolisian Republik INDONESIA. (11) Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilaksanakan, setelah pembuktian selesai dan diputuskan bahwa barang bukti dikembalikan kepada Penanggung Utang. (12) Surat pemberitahuan Penyitaan dan permohonan pencatatan atas sita Barang bergerak yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (13) Surat pemberitahuan Penyitaan dan permohonan pencatatan atas sita Barang tidak bergerak yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (14) Surat pemberitahuan Barang milik Penanggung Utang yang telah disita sebagai barang bukti dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda