Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Teks Saat Ini
(1) Objek Sita, meliputi:
a. Barang milik Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9; dan
b. Barang milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan dari Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta, yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan Utang tertentu.
(2) Pemisahan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemisahan harta yang tercantum dalam perjanjian perkawinan yang dibuktikan dengan akta notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Objek Sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan Penyitaan, meliputi:
a. Barang bergerak; dan
b. Barang tidak bergerak.
(4) Barang bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dapat berupa:
a. uang tunai, termasuk mata uang asing dan uang elektronik atau uang dalam bentuk lainnya;
b. logam mulia, perhiasan emas, permata, dan sejenisnya;
c. harta kekayaan Penanggung Utang yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan;
d. harta kekayaan Penanggung Utang yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya, yang memiliki nilai tunai;
e. surat berharga, meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di pasar modal;
f. surat berharga, meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di pasar modal;
g. piutang;
h. penyertaan modal pada perusahaan lain;
i. kendaraan bermotor;
j. pesawat terbang; dan
k. kapal dengan berat kotor kurang dari 20 (dua puluh) meter kubik.
(5) Barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dapat berupa:
a. tanah dan/atau bangunan; dan
b. kapal dengan berat kotor paling sedikit 20 (dua
puluh) meter kubik.
Koreksi Anda
