Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemberitahuan Surat Paksa harus dilakukan di luar wilayah kerja pejabat yang menerbitkan Surat Paksa, pejabat dimaksud meminta bantuan untuk memberitahukan Surat Paksa dengan menerbitkan surat permohonan bantuan pemberitahuan Surat Paksa kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemberitahuan Surat Paksa. (2) Dalam hal pemberitahuan Surat Paksa dilakukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat memerintahkan Jurusita untuk memberitahukan Surat Paksa di luar wilayah kerjanya sepanjang masih berada di provinsi tempat kedudukan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tersebut. (3) Dalam hal pemberitahuan Surat Paksa dilakukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat memerintahkan Jurusita untuk memberitahukan Surat Paksa di luar wilayah kerjanya sepanjang masih berada di kota atau kabupaten tempat kedudukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tersebut. (4) Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menyampaikan informasi mengenai pemberitahuan Surat Paksa yang telah dilakukan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemberitahuan Surat Paksa. (5) Surat permintaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b yang diminta untuk memberikan bantuan dan atasan pejabat yang meminta bantuan. (6) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b yang diminta untuk memberikan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membantu dan memberitahukan tindakan yang telah dilaksanakannya kepada pejabat yang meminta bantuan dengan dilampiri berita acara pemberitahuan Surat Paksa. (7) Surat permohonan bantuan pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda