Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 menolak untuk menerima Surat Paksa, Jurusita meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya dalam berita acara bahwa pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 menolak untuk menerima Surat Paksa dan Surat Paksa dianggap telah diberitahukan.
(2) Dalam hal pemberitahuan Surat Paksa kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 tidak dapat diberitahukan, Surat Paksa disampaikan melalui pemerintah daerah setempat.
(3) Dalam hal Pihak Yang Terutang tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan
Surat Paksa pada papan pengumuman di kantor pejabat yang menerbitkan Surat Paksa, mengumumkan melalui media massa, atau cara lain.
(4) Pengumuman Surat Paksa melalui media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
