Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat Paksa atas Pihak Yang Terutang Badan diberitahukan oleh Jurusita kepada: a. pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); atau b. pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha Badan yang bersangkutan, dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dijumpai.
Koreksi Anda