Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Teks Saat Ini
Surat Paksa atas Pihak Yang Terutang Badan diberitahukan oleh Jurusita kepada:
a. pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);
atau
b. pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha Badan yang bersangkutan, dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dijumpai.
Koreksi Anda
