Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusita memberitahukan Surat Paksa dengan pernyataan dan menyerahkan salinan Surat Paksa. (2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membacakan isi Surat Paksa oleh Jurusita dan dituangkan dalam berita acara pemberitahuan Surat Paksa. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Jurusita dan Penanggung Utang atau pihak lain yang menerima salinan Surat Paksa. (4) Berita acara pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda