Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Paksa diterbitkan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b, dalam hal: a. Utang tidak dilunasi oleh Pihak Yang Terutang setelah 21 (dua puluh satu) Hari terhitung sejak tanggal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); b. terhadap Pihak Yang Terutang telah dilaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; atau c. Pihak Yang Terutang tidak memenuhi ketentuan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan penundaan atau pengangsuran Utang. (2) Surat Paksa yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan pada sisa pokok Utang ditambah bunga. (3) Dalam hal terdapat Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan penundaan atau pengangsuran Utang, Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b: a. tidak diterbitkan; atau b. dibatalkan apabila telah diterbitkan. (4) Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda