Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jatuh Tempo Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditunda, dalam hal Pihak Yang Terutang mengajukan: a. keberatan; atau b. banding, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keberatan atau banding di bidang kepabeanan dan Cukai.
Koreksi Anda