Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jatuh Tempo Pembayaran surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a yakni 60 (enam puluh) Hari sejak tanggal surat penetapan. (2) Jatuh Tempo Pembayaran surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yakni 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan. (3) Jatuh Tempo Pembayaran Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c yakni 60 (enam puluh) Hari sejak tanggal keputusan. (4) Jatuh Tempo Pembayaran putusan badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d yakni 30 (tiga puluh) Hari sejak salinan putusan badan peradilan pajak diterima oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (5) Tanggal diterima surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan: a. tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, surat elektronik, atau media antar lainnya; atau b. tanggal diterima oleh Pihak Yang Terutang, dalam hal tagihan Cukai dikirim secara langsung.
Koreksi Anda