Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen dasar Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), terdiri atas: a. surat penetapan, meliputi: 1. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP); 2. Surat Penetapan Pabean (SPP); 3. Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA); 4. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP); 5. Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK); 6. Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK); dan 7. surat penetapan lainnya yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan dan Cukai; b. surat tagihan, meliputi: 1. STCK-1; 2. Surat Pemberitahuan dan Penagihan Biaya Pengganti (SPPBP-1); dan 3. surat tagihan lainnya yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan dan Cukai; c. Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan; dan/atau d. putusan badan peradilan pajak. (2) STCK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu penundaan atau pembayaran berkala yang tidak dilunasi; b. untuk kekurangan Cukai dan pelanggaran yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang ditemukan oleh pejabat pada Kantor Pelayanan, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah ditemukannya kekurangan Cukai dan pelanggaran yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda; dan/atau c. untuk kekurangan Cukai dan pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang ditemukan oleh selain pejabat pada Kantor Pelayanan yang menerbitkan STCK-1, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya bukti temuan oleh Kepala Kantor Pelayanan. (3) Kekurangan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c ditemukan karena: a. kesalahan hitung dalam dokumen pemberitahuan atau pemesanan pita Cukai; b. hasil pencacahan; c. kenaikan golongan pengusaha pabrik; d. penggolongan harga jual eceran per batang atau gram; dan/atau e. kesalahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan Cukai. (4) STCK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda