Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Teks Saat Ini
(1) Penagihan terhadap Penanggung Utang atas Pihak Yang Terutang Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan terhadap:
a. Pihak Yang Terutang Badan bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang dan Biaya Penagihan; dan
b. pengurus dari Pihak Yang Terutang Badan yang bertanggung jawab atas Utang dan Biaya Penagihan.
(2) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. direksi, pengurus koperasi, pimpinan Badan, ketua yayasan, kepala perwakilan untuk bentuk usaha
tetap, kepala cabang untuk bentuk usaha tetap, penanggung jawab atau sekutu komplementer/sekutu aktif yang bertanggung jawab atau mewakili Badan, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara tanggung renteng atas seluruh Utang dan Biaya Penagihan untuk persekutuan komanditer;
b. dewan komisaris atau pengawas untuk perseroan terbatas, yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara tanggung renteng atas seluruh Utang dan Biaya Penagihan;
c. pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. untuk perseroan terbatas terbuka, meliputi:
a) Pemegang Saham Mayoritas dan/atau Pemegang Saham Pengendali yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek;
b) pemegang saham lainnya selain pemegang saham sebagaimana dimaksud pada huruf a) yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek;
dan/atau c) Pemegang Saham Mayoritas tidak langsung dan/atau Pemegang Saham Pengendali tidak langsung; atau
2. untuk perseroan terbatas tertutup, meliputi:
a) seluruh pemegang saham dari perseroan terbatas; dan/atau b) Pemegang Saham Mayoritas tidak langsung dan/atau Pemegang Saham Pengendali tidak langsung, bertanggung jawab atas Utang dan Biaya Penagihan secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham terhadap Utang Pihak Yang Terutang Badan;
dan/atau
d. wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban kepabeanan dan Cukai dan/atau orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara tanggung renteng atas seluruh Utang dan Biaya Penagihan.
Koreksi Anda
