Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Teks Saat Ini
Pengangkatan dan pemberhentian Jurusita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan Pasal 4 huruf a harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai syarat-syarat, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian Jurusita.
Koreksi Anda
