Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap pelaksanaan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c berwenang untuk: a. mengangkat dan memberhentikan Jurusita; dan b. melakukan pendampingan, asistensi, monitoring, dan evaluasi.
Koreksi Anda