Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang menunjuk pejabat untuk melaksanakan Penagihan.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan Penagihan terhadap Utang yang berasal dari dokumen dasar Penagihan yang tidak dilunasi sampai dengan tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
b. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; dan
c. Kepala Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
