Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Dokumen Penagihan, daftar, formulir, dan laporan yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Utang dibayar lunas atau dihapustagihkan; dan
b. Terhadap dokumen dasar Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 dan angka 6 serta huruf b angka 2 yang telah diterbitkan dengan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, proses penyelesaian Penagihan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
Koreksi Anda
