Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) melakukan monitoring dan evaluasi atas: a. penerbitan Dokumen Penagihan dan dokumen terkait lainnya; dan b. pelaksanaan Penagihan, secara berjenjang paling sedikit sekali dalam 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda