Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung pelaksanaan tindakan Penagihan, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dapat: a. mengajukan permohonan pembatasan atau Pemblokiran layanan publik tertentu terhadap Penanggung Utang yang tidak melunasi Utang; b. meminta bantuan Kepolisian Republik INDONESIA, Kejaksaan Republik INDONESIA, kementerian yang membidangi hukum, kementerian yang membidangi imigrasi dan pemasyarakatan, pemerintah daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, bank, atau pihak lain; dan/atau c. menerbitkan surat keterangan Penanggung Utang yang memuat nama yang berkedudukan sebagai Penanggung Utang pada Surat Paksa, bagi pihak ketiga yang memerlukan. (2) Permohonan pembatasan atau Pemblokiran layanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. layanan publik tertentu diselenggarakan oleh instansi pemerintah; dan b. Surat Paksa telah diberitahukan kepada Penanggung Utang. (3) Terhadap pembatasan atau Pemblokiran layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir, dalam hal: a. Penanggung Utang telah melunasi seluruh Utang dan Biaya Penagihan yang menjadi dasar dilakukannya pembatasan atau Pemblokiran layanan publik tertentu; b. terdapat putusan badan peradilan pajak; c. Penanggung Utang telah dilakukan Penyitaan yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang dan Biaya Penagihan yang menjadi tanggung jawabnya; atau d. hak untuk melakukan Penagihan atas Utang yang menjadi dasar dilakukan pembatasan atau Pemblokiran layanan publik tertentu telah kedaluwarsa. (4) Surat keterangan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf UU yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda