Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusita melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus sebelum tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, sebelum penerbitan Surat Teguran, atau sebelum penerbitan Surat Paksa berdasarkan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus. (2) Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, dalam hal diperoleh informasi: a. Penanggung Utang akan meninggalkan INDONESIA untuk selamanya atau berniat untuk itu; b. Pihak Yang Terutang memindahtangankan Barang yang dimiliki atau dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di INDONESIA; c. terdapat tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; d. Badan akan dibubarkan oleh negara; e. terjadi Penyitaan atas Barang milik Pihak Yang Terutang oleh pihak ketiga; atau f. terdapat tanda kepailitan. (3) Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda