Pasal 1
(1) Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah (DPIPD) yang dialokasikan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah bagian dari Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2010 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2010.
(2) Alokasi DPIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp5.500.000.000.000,00 (lima triliun lima ratus miliar rupiah).
(3) DPIPD adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka peningkatan pelayanan publik melalui penyediaan infrastruktur dan prasarana daerah, yang ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.