Pasal 13A
(1) Dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, penyaluran bantuan pemerintah pada kementerian negara/lembaga dalam bentuk uang dapat dilakukan dengan mekanisme LS:
a. ke rekening kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, atau lembaga non pemerintah penerima bantuan; atau
b. ke penerima bantuan melalui bank/pos penyalur, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada kementerian negara/lembaga.
(2) Selama periode penanganan pandemi COVID-19, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, atau lembaga non pemerintah penerima bantuan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau paling lambat tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya.
(3) PPK menyampaikan surat perintah penyetoran sisa dana bantuan pemerintah kepada bank/pos penyalur paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah dilakukan penelitian atau paling lambat pada hari kerja terakhir tahun anggaran berkenaan selama periode penanganan pandemi COVID-19.
(4) Selama periode penanganan pandemi COVID-19, batas waktu penyetoran sisa dana bantuan pemerintah yang dilakukan oleh bank/pos penyalur paling lambat tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya atau hari kerja sebelumnya dalam hal
tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya merupakan hari libur/hari yang diliburkan.