Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja yang dibentuk sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
2. Badan Usaha adalah badan usaha yang tidak mengadakan kontrak kerja sama di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang ditunjuk sebagai penjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara.
3. Imbalan (Fee) adalah imbalan (fee) yang diberikan kepada Badan Usaha sebagai penjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara.
4. Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor
600.000411980 pada Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah rekening dalam valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan, dan membayar pengeluaran terkait kegiatan
usaha hulu minyak dan/atau gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.