Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114/PMK.02/2016TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 127/PMK.02/2015 TENTANG KLASIFIKASI ANGGARAN
KLASIFIKASI ORGANISASI Kode Bagian Anggaran Uraian 001 Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA 002 Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA 004 Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA 005 Mahkamah Agung Republik INDONESIA 006 Kejaksaan Republik INDONESIA 007 Kementerian Sekretariat Negara 010 Kementerian Dalam Negeri 011 Kementerian Luar Negeri 012 Kementerian Pertahanan 013 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 015 Kementerian Keuangan 018 Kementerian Pertanian 019 Kementerian Perindustrian 020 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 022 Kementerian Perhubungan 023 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 024 Kementerian Kesehatan
Kode Bagian Anggaran Uraian 025 Kementerian Agama 026 Kementerian Ketenagakerjaan 027 Kementerian Sosial 029 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 032 Kementerian Kelautan dan Perikanan 033 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 034 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan 035 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 036 Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 040 Kementerian Pariwisata 041 Kementerian Badan Usaha Milik Negara 042 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 044 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 047 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 048 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 050 Badan Intelijen Negara 051 Lembaga Sandi Negara 052 Dewan Ketahanan Nasional 054 Badan Pusat Statistik 055 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Kode Bagian Anggaran Uraian 056 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 057 Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA 059 Kementerian Komunikasi dan Informatika 060 Kepolisian Negara Republik INDONESIA 063 Badan Pengawasan Obat dan Makanan 064 Lembaga Ketahanan Nasional 065 Badan Koordinasi Penanaman Modal 066 Badan Narkotika Nasional 067 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 068 Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 074 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 075 Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 076 Komisi Pemilihan Umum 077 Mahkamah Konstitusi Republik INDONESIA 078 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan 079 Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA 080 Badan Tenaga Nuklir Nasional 081 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi 082 Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional 083 Badan Informasi Geospasial 084 Badan Standardisasi Nasional 085 Badan Pengawas Tenaga Nuklir 086 Lembaga Administrasi Negara
Kode Bagian Anggaran Uraian 087 Arsip Nasional Republik INDONESIA 088 Badan Kepegawaian Negara 089 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 090 Kementerian Perdagangan 092 Kementerian Pemuda dan Olahraga 093 Komisi Pemberantasan Korupsi 095 Dewan Perwakilan Daerah 100 Komisi Yudisial Republik INDONESIA 103 Badan Nasional Penanggulangan Bencana 104 Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA 105 Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo 106 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 107 Badan SAR Nasional 108 Komisi Pengawasan Persaingan Usaha 109 Badan Pengembangan Wilayah Suramadu 110 Ombudsman Republik INDONESIA 111 Badan Nasional Pengelola Perbatasan 112 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam 113 Badan Nasional Penanggulangan Terorisme 114 Sekretariat Kabinet 115 Badan Pengawas Pemilihan Umum 116 Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA 117 Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA
Kode Bagian Anggaran Uraian 118 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang 119 Badan Keamanan Laut 120 Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman 121 Badan Ekonomi Kreatif 999 Bendahara Umum Negara
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114/PMK.02/2016TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 127/PMK.02/2015 TENTANG KLASIFIKASI ANGGARAN KLASIFIKASI FUNGSI KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI 01 PELAYANAN UMUM
01.01 Lembaga Eksekutif dan Legislatif, Keuangan dan Fiskal, serta Urusan Luar Negeri
01.02 Bantuan Luar Negeri
01.03 Pelayanan Umum
01.04 Penelitian Dasar dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
01.05 Utang Pemerintah
01.06 Pembangunan Daerah
01.07 Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Umum Pemerintah
01.90 Pelayanan Umum Pemerintahan Lainnya
02 PERTAHANAN
02.01 Pertahanan Negara
02.02 Dukungan Pertahanan
02.03 Bantuan Militer Luar Negeri
02.04 Penelitian dan Pengembangan Pertahanan
02.90 Pertahanan lainnya
03 KETERTIBAN DAN KEAMANAN
03.01 Kepolisian
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
03.02 Penanggulangan Bencana
03.03 Pembinaan Hukum
03.04 Peradilan
03.05 Lembaga Pemasyarakatan
03.06 Penelitian dan Pengembangan Ketertiban, Keamanan, dan Hukum
03.90 Ketertiban, Keamanan, dan Hukum lainnya
04 EKONOMI
04.01 Perdagangan, Pengembangan Usaha, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
04.02 Tenaga Kerja
04.03 Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan
04.04 Pengairan
04.05 Bahan Bakar dan Energi
04.06 Pertambangan
04.07 Industri dan Konstruksi
04.08 Transportasi
04.09 Telekomunikasi dan Informatika
04.10 Penelitian dan Pengembangan Ekonomi
04.90 Ekonomi lainnya
05 PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP
05.01 Manajemen Limbah
05.02 Manajemen Air Limbah
05.03 Penanggulangan Polusi
05.04 Konservasi Sumber Daya Alam
05.05 Tata Ruang dan Pertanahan
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
05.06 Penelitian dan Pengembangan Perlindungan Lingkungan Hidup
05.90 Perlindungan Lingkungan Hidup Lainnya
06 PERUMAHAN DAN FASILITAS UMUM
06.01 Pengembangan Perumahan
06.02 Pemberdayaan Komunitas Fasilitas Umum
06.03 Penyediaan Air Minum
06.04 Penerangan Jalan
06.05 Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Fasilitas Umum Lainnya
06.90 Perumahan dan Fasilitas Umum Lainnya
07 KESEHATAN
07.01 Obat dan Peralatan Kesehatan
07.02 Pelayanan Kesehatan Perorangan
07.03 Pelayanan Kesehatan Masyarakat
07.04 Keluarga Berencana
07.05 Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
07.90 Kesehatan lainnya
08 PARIWISATA
08.01 Pengembangan Pariwisata
08.03 Pembinaan Penerbitan dan Penyiaran
08.04 Penelitian dan Pengembangan Pariwisata
08.90 Pariwisata Lainnya
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI 09 AGAMA
09.01 Peningkatan Kehidupan Beragama
09.02 Kerukunan Hidup Beragama
09.03 Penelitian dan Pengembangan Keagamaan
09.90 Pelayanan Keagamaan Lainnya
10 PENDIDIKAN
10.01 Pendidikan Anak Usia Dini
10.02 Pendidikan Dasar
10.03 Pendidikan Menengah
10.04 Pendidikan Nonformal dan Informal
10.05 Pendidikan Kedinasan
10.06 Pendidikan Tinggi
10.07 Pelayanan Bantuan Terhadap Pendidikan
10.08 Pendidikan Keagamaan
10.09 Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan
10.10 Pembinaan Kepemudaan dan Olahraga
10.11 Pengembangan Budaya
10.90 Pendidikan Lainnya
11 PERLINDUNGAN SOSIAL
11.01 Perlindungan dan Pelayanan Orang Sakit dan Cacat
11.02 Perlindungan dan Pelayanan Manusia Usia Lanjut (Manula)
11.03 Perlindungan dan Pelayanan Sosial Keluarga Pahlawan, Perintis Kemerdekaan, dan Pejuang
11.04 Perlindungan dan Pelayananan Sosial Anak-Anak dan Keluarga
11.05 Pemberdayaan Perempuan
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
11.06 Penyuluhan dan Bimbingan Sosial
11.07 Bantuan Perumahan
11.08 Bantuan dan Jaminan Sosial
11.09 Penelitian dan Pengembangan Perlindungan Sosial
11.90 Perlindungan Sosial lainnya