Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat kemasan plastik, plastik lembaran, biaxially oriented poly propylene film, cast poly propylene film, karung plastik, benang dari plastik, terpal plastik, geotekstil, barang dan/atau perabot rumah tangga dari plastik.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Kemasan Plastik, Plastik Lembaran, Biaxially Oriented Poly Propylene Film, Cast Poly Propylene Film, Karung Plastik, Benang Dari Plastik, Terpal Plastik, Geotekstil, Barang dan/atau Perabot Rumah Tangga Dari Plastik yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku, guna diolah dalam pembuatan kemasan plastik, plastik lembaran, biaxially oriented poly propylene film, cast poly propylene film, karung plastik, benang dari plastik, terpal plastik, geotekstil, barang dan/atau perabot rumah tangga dari plastik oleh Perusahaan.