Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 114 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2025 tentang PERLAKUAN ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB, SERTA HARTA HIBAHAN DALAM PAJAK PENGHASILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) wajib menyampaikan laporan penerimaan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap tahun. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau komunikasi antar sistem yang terhubung secara langsung paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya tahun tersebut. (3) Dalam hal badan atau lembaga tidak dapat menyampaikan laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kewajiban penyampaian laporan dapat dilaksanakan: a. secara langsung; atau b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, ke Kantor Pelayanan Pajak tempat badan atau lembaga terdaftar. (4) Contoh format dokumen laporan penerimaan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda