Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 114 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2025 tentang PERLAKUAN ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB, SERTA HARTA HIBAHAN DALAM PAJAK PENGHASILAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pihak penerima tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat teguran kepada pihak penerima dan menyampaikan kepada pihak penerima, wakil dari pihak penerima, atau kuasa dari pihak penerima.
(2) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan penerbitan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak penerima terdaftar.
(3) Apabila setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan, pihak penerima tetap tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2), pihak penerima dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan pajak.
(4) Penerbitan dan penyampaian surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
(5) Contoh format dokumen surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
