Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 114 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2025 tentang PERLAKUAN ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB, SERTA HARTA HIBAHAN DALAM PAJAK PENGHASILAN
Teks Saat Ini
(1) Badan penanggulangan bencana dan lembaga atau pihak yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a harus menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap triwulan.
(2) Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap tahun.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya triwulan tersebut.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak paling lambat pada akhir tahun diterimanya sumbangan dan/atau biaya.
(5) Dalam hal badan penanggulangan bencana, pihak, dan/atau lembaga penerima tidak dapat menyampaikan
laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), kewajiban penyampaian laporan dapat dilaksanakan:
a. secara langsung; atau
b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak penerima terdaftar.
(6) Dalam hal badan penanggulangan bencana, pihak, dan/atau lembaga penerima tidak menerima sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), badan penanggulangan bencana, pihak, dan/atau lembaga penerima dimaksud dikecualikan dari penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(7) Contoh format dokumen laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan penanggulangan bencana nasional, laporan penerimaan sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
