Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 114 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2025 tentang PERLAKUAN ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB, SERTA HARTA HIBAHAN DALAM PAJAK PENGHASILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan atau lembaga yang menerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib harus membuat bukti penerimaan yang merupakan bukti pembayaran yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b. (2) Bukti pembayaran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor dan tanggal bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib; b. Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan pembayar dan nama lengkap pihak pembayar zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib; c. jumlah pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib; d. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib; dan e. tanda tangan petugas badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib atau validasi pembayaran.
Koreksi Anda