Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 114 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2025 tentang PERLAKUAN ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB, SERTA HARTA HIBAHAN DALAM PAJAK PENGHASILAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial harus membuat bukti penerimaan yang merupakan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c.
(2) Bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor dan tanggal bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan dan nama lengkap pihak pemberi sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial;
c. jenis sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial;
d. bentuk sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial;
e. nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial;
f. Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial; dan
g. tanda tangan wakil lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial.
Koreksi Anda
