Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 114 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2025 tentang PERLAKUAN ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB, SERTA HARTA HIBAHAN DALAM PAJAK PENGHASILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan atau sumbangan dan harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa harta dalam bentuk uang dan/atau barang. (2) Nilai perolehan bantuan, sumbangan, atau harta hibahan berupa harta dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibukukan atau dicatat oleh pihak penerima sebesar nilai nominal uang yang diterima. (3) Nilai perolehan bantuan, sumbangan, atau harta hibahan berupa harta dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibukukan atau dicatat oleh pihak penerima sebesar: a. nilai sisa buku fiskal sesuai pembukuan pihak pemberi, dalam hal pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan; atau b. nilai atau harga perolehan yang dikeluarkan oleh pihak pemberi dalam rangka memperoleh harta dalam bentuk barang tersebut, dalam hal pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan. (4) Biaya penyusutan atau amortisasi atas harta dalam bentuk barang yang diperoleh dari bantuan, sumbangan, atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak. (5) Contoh penerapan perlakuan atas: a. penerimaan bantuan atau sumbangan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); dan b. penerimaan harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda