Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 114 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2025 tentang PERLAKUAN ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB, SERTA HARTA HIBAHAN DALAM PAJAK PENGHASILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang mengakibatkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menyatakan lebih bayar, dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak dalam hal nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut berasal dari Pajak Penghasilan yang: a. ditanggung oleh pemerintah; atau b. dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa. (2) Contoh penerapan perlakuan atas zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda