Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 114 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2025 tentang PERLAKUAN ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB, SERTA HARTA HIBAHAN DALAM PAJAK PENGHASILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat dibayarkan atau diserahkan dalam bentuk uang atau yang disetarakan dengan uang. (2) Nilai zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan atau diserahkan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan nilai nominal uang yang dibayarkan. (3) Nilai zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan atau diserahkan dalam bentuk yang disetarakan dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan nilai atau harga pasar pada saat dibayarkan atau diserahkan. (4) Dalam hal zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan atau diserahkan dalam bentuk yang disetarakan dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil produksi sendiri, nilainya ditentukan berdasarkan harga pokok penjualan.
Koreksi Anda