Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 114 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2025 tentang PERLAKUAN ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB, SERTA HARTA HIBAHAN DALAM PAJAK PENGHASILAN
Teks Saat Ini
(1) Nilai sumbangan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditentukan berdasarkan nilai nominal uang yang diberikan.
(2) Nilai sumbangan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. nilai atau harga perolehan, dalam hal barang yang disumbangkan belum disusutkan;
b. nilai sisa buku fiskal, dalam hal barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau
c. harga pokok penjualan, dalam hal barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.
(3) Nilai biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.
Koreksi Anda
